Selamat Datang di Website MTs Negeri 3 Kutai Kartanegara - Menuju Madrasah Mandiri, Berbasis Lokal, Berwawasan Global
Kesiswaan

JUARA KSM 2021

 

NAJWA ALIYAH RUMAISYA

Juara 2 KSM Matematika Terintegrasi

Tingkat Kabupaten Tahun 2021

 

 

DHEA AZIZAH

Juara 2 KSM IPA Terintegrasi

Tingkat Kabupaten Tahun 2021

 

 

 

NUR AZIZAH

Juara 2 KSM IPS Terintegrasi 

Tingkat Kabupaten Tahun 2021

A. KETENTUAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI MTSN 3 KUKAR
  1. peserta didik wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka
  2. peserta didik mengikuti salah satu kegiatan ekstrakulikuler pilihan yang diadakan
  3. Kegiatan Ekstrakulikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran pokok (intrakulikuler) yang dilaksanakan di dalam atau di luar madrasah dengan tujuan untuk mengembangkan dan mengaplikasikan minat dan bakat peserta didik, memperluas pengetahuan peserta didik, mengenal hubungan berbagai mata pelajaran dan melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.
  4. Setiap peserta didik yang mengikuti ekstrakulikuler harus ada izin dari orang
  5. Setiap peserta didik hanya boleh mengikuti 1 kegiatan ekstrakulikuler pilihan
  6. Setiap peserta didik yang mengikuti ekstrakulikuler harus ada izin dari orang
  7. Apabila jumlah peserta dalam salah satu jenis kegiatan ekstrakulikuler sudah melebihi kapasitas, maka peserta diharuskan mengikuti audisi/seleksi berdasarkan hasil tes psikologi atau tes bakat, atau portofolio yang dimliki peserta
  8. peserta didik diwajibkan hadir mengikuti kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah
  9. Nilai Ekstrakulikuler :
    • Nilai ekstrakulikuler ditulis dalam bentuk penilaian kualitatif : A, B, C dan
    • Nilai ekstrakulikuler hanya akan diberikan kepada peserta didik apabila hadir dalam kegiatan tidak kurang dari 75%.
B. JENIS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI MTSN 3 KUKAR
  1. Pramuka (Wajib)
  2. English Club
  3. Bahasa Arab
  4. BTQ( baca dan Tulis Quran)
  5. UKS/ PMR
  6. Olimpiade Matematika
  7. Olimpiade IPA
  8. Jurnalistik
  9. Habsi
  10. Tartil
  11. Tahfiz
  12. Kesenian
  13. Olah raga (Futsal dan Bulu Tangkis)

Kegiatan Pramuka wajib dilaksanakan pada minggu pertama dan ketiga setiap bulan pada hari jum’at pagi

Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilaksanakan pada minggu kedua dan keempat setiap bulan pada hari jum’at pagi

Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang dikoordinir oleh pengurus OSIS, baik yang diselenggarakan di Madrasah maupun di luar

Apabila terdapat peserta didik atau kelompok peserta didik menyelenggrakan suatu kegiatan di luar kegiatan-kegiatan yang diprogramkan oleh OSIS, maka:

  1. Harus musyawarah dengan pengurus OSIS
  2. Harus izin pembina OSIS
  3. Harus mengajukan proposal yang disetuji oleh:
    -Pembina OSIS
    -Waka Kesiswaan
    -Kepala Madrasah

Apabila kegiatan dilaksanakan di luar lingkungan madrasah harus mendapat izin tertulis dari orang tua/wali peserta didik dan Pembina

Apabila dilaksanakan di luar madrasah yang diikuti oleh peserta didik putri harus didampingi oleh pembina atau guru

Setiap kegiatan harus tetap menjaga nama baik Madrasah dan orang tua/wali peserta

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Lukman Ali : 2005), “pembinaan adalah proses, cara, perbuatan membina, pembaharuan, penyempurnaan, dan usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang lebih baik”. Lebih lanjut menurut Ach. Suudy (2010), pembinaan kesiswaan merupakan bagian yang sangat penting dalam terselenggaranya pelaksanaan pendidikan. Maksud dari kegiatan pembinaan peserta didik adalah mengusahakan agar siswa dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dari dua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pembinaan adalah suatu proses, cara, perbuatan membina peserta didik agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan tujuan Nasional.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan bab I pasal 3 ayat 2 menjelaskan bahwa materi pembinaan peserta didik meliputi :

  • Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Budi pekerti luhur atau akhlak mulia
  • Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela Negara
  • Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat
  • Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural
  • Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan
  • Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiverifikasi
  • Sastra dan budaya
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Komunikasi dalam bahasa Inggris

Materi-materi yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut diwujudkan dalam bentuk-bentuk kegiatan pembinaan peserta didik di sekolah yang terdiri dari kegiatan yang bermacam-macam dari kegiatan pembinaan akademik, non akademik, dan sikap/ mental spiritual yang bertujuan agar materi yang diharapkan dapat diterima peserta peserta didik.

Fungsi Pembinaan Peserta Didik

Pembinaan peserta didik merupakan pembinaan yang diberikan untuk seluruh peserta didik di tingkat dasar, menengah, sampai tingkat tinggi, yang mana fungsi pembinaan peserta didik secara umum dengan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3.

Tujuan Pembinaan Peserta Didik

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan pasal 1, dijelaskan bahwa tujuan pembinaan untuk peserta didik adalah :

  • Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas.
  • Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan.
  • Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat.
  • Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani ( civil society ).

Tujuan dari pembinaan peserta didik adalah mengembangkan potensi siswa, memantapkan kepribadian siswa, mengaktualisasi potensi siswa dan juga menyiapkan siswa agar menjadi masyarakat yang memiliki akhlaq mulia, demokratis dan menghormati hak-hak asasi manusia.

 

sumber: https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-pembinaan-peserta-didik/124152/2

PESAN DAN HIMBAUAN

Assalamualaikum, ada yg bisa kami bantu